Lewati ke konten

Pedoman Media Siber

Versi 1 · berlaku sejak 19 Oktober 2026 · template dari PC GP Ansor Kab. Ponorogo

PAC GP Ansor Kec. Sooko berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers, meliputi verifikasi dan keberimbangan berita, isi buatan pengguna, ralat, koreksi, dan hak jawab, pencabutan berita, serta iklan.

Berita yang terbukti keliru akan dikoreksi dengan mencantumkan keterangan koreksi pada berita yang sama.